Program Keluarga Harapan

tindak-tegas-oknum-pemotong-dana-bantuan-pkh
  • PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

  • Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

  • Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik)

  • KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

  • Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Pemutakhiran Data KPM PKH

Pemutakhiran Data adalah proses perubahan terkini sebagian atau seluruh data anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH. Maksud dan tujuan pemutakhiran data adalah untuk memperoleh kondisi terkini anggota KPM PKH. Data tersebut digunakan sebagai data dasar program perlindungan sosial. Khusus PKH, data tersebut digunakan untuk verifikasi, penyaluran

Share:

Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)

Pertemuan Kelompok (PK)

Pertemuan kelompok merupakan kegiatan rutin yang difasilitasi oleh pendamping sosial untuk pelaksanaan tugas yang bersifat administratif dan edukatif dengan memberikan informasi terkait tata tertib dan aturan PKH, serta akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan dari KPM PKH.

Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)

Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) adalah proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku pada KPM PKH. Materi P2K2 wajib disampaikan oleh Pendamping Sosial PKH kepada seluruh kelompok KPM PKH dampingannya dan menjadi salah satu bentuk verifikasi komitmen bagi KPM PKH.

Tujuan P2K2

Secara umum P2K2 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak, kesehatan, pengelolaan keuangan, perlindungan anak dan kesejahteraan sosial dalam lingkup keluarga, sehingga mendorong terciptanya percepatan perubahan perilaku.

Share:

Lebih Dekat Dengan Program Keluarga Harapan

Sumber gambar: IG : @kemensosri

Apa itu Program Keluarga Harapan?
    Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Selengkapnya bisa kunjungi https://pkh.kemensos.go.id/?pg=tentangpkh-1

Apa saja Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan PKH?

Selama masih memperoleh bantuan sosial PKH atau masih menerima HAK sebagai Penerima bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga harus menjalankan beberapa kewajiban disesuaikan dengan komponen PKH masing-masing.

Komponen Pendidikan kategori SD, SMP, SMA wajib menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan minimal kehadiran di kelas adalah 85% setiap bulan.

Komponen Kesehatan kategori Ibu Hamil, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4x selama kehamilan.

Komponen Kesehatan kategori Anak Usia Dini/Balita usia 1-5 tahun, wajib melakukan penimbangan berat badan setiap bulan, imunisasi tambahan, pengukuran tinggi badan minimal 2x dalam satu tahun, pemantauan perkembangan anak dan pemberian Kapsul vit. A minimal 2x dalam satu tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial kategori Lansia (Lanjut Usia) 70 tahun keatas, kewajibannya adalah memastikan pemeriksaan kesehatan, layanan Home Care, dan penggunaan layanan Puskesmas santun lanjut usia.

Komponen Kesejahteraan Sosial kategori Penyandang Disabilitas Berat, pihak keluarga wajib melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat, minimal 1 tahun sekali.

Berapa banyak nominal Bantuan yang diberikan kepada KPM PKH?

    Perlu diketahui bahwa pemberian Bantuan PKH disesuaikan dengan Komponen yang ada dalam keluarga penerima Bantuan PKH. Bantuan diberikan maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga. Pemberian Bantuan PKH dilaksanakan 3 bulan sekali. Oleh karena itu, selama 1 tahun ada 4x penyaluran Bantuan PKH. Adapun nominal bantuan PKH sesuai dengan Komponen PKH adalah sebagai berikut:

  • Komponen Pendidikan
-    Kategori anak sekolah SD (75.000 per bulan atau 225.000 per tiga bulan/tahap)
-    Kategori anak sekolah SMP (125.000 per bulan atau 375.000 per tiga bulan/tahap)
-    Kategori anak sekolah SMA (166.000 per bulan atau 500.000 per tiga bulan/tahap)
  • Komponen Kesehatan
-    Ibu Hamil (250.000 per bulan atau 750.000 per tiga bulan/tahap) *Bantuan untuk Ibu Hamil terhitung sampai kehamilan anak kedua.
-    Anak Usia Dini/ Balita (250.000 per bulan atau 750.000 per tiga bulan/tahap)
  • Komponen Kesejahteraan Sosial
-    Lanjut Usia (200.000 per bulan atau 600.000 per tiga bulan) *Bantuan untuk Lansia terhitung pada saat lansia berusia 70 tahun ke atas. Lansia sebatang kara dalam satu KK, tidak termasuk dalam kategori komponen Kesejahteraan Sosial PKH.
-    Disabilitas Berat (200.000 per bulan atau 600.000 per tiga bulan/tahap)

Apakah Bantuan PKH dapat diwariskan?

    Jawabannya adalah Bantuan PKH TIDAK DAPAT diwariskan. Dalam program PKH, ada yang namanya Graduasi. Berdasarkan petunjuk teknis Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan  Jaminan Sosial  Nomor 03/3/BS.02.01/10/2020, Graduasi dibagi menjadi 2, yaitu Graduasi mandiri sejahtera dan Graduasi Alamiah.
-    Graduasi Alamiah : Berakhirnya bantuan PKH dikarenakan sudah tidak memiliki komponen PKH dan tidak memiliki pengurus kepesertaan.
-    Graduasi Sejahtera Mandiri : Berakhirnya bantuan PKH dikarenakan meningkatnya kondisi sosial ekonomi KPM yang sudah dikategorikan mampu sehingga tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. Graduasi sejahtera mandiri dapat terjadi dari inisiatif KPM, dorongan dari  pendamping PKH atau pihak lainnya. 







Sumber : Pkh.kemensos.go.id

Sumber Gambar : Instagram  @Kemensos.go.id

Share:

Koordinasi Pendamping PKH Kecamatan Mlonggo

Korcam PKH Mlonggo bersama Kabid Rehab & Linjamsos  Dinsospermasdes Kab. Jepara dan Korkab PKH Jepara

Koordinasi merupkan sebuah proses sinergi dan keseimbangan semua kegiatan dalam pekerjaan antara satu pihak dengan pihak lain agar tercapai tujuan setiap pihak dan tujuan bersama. Secara singkat, koordinasi adalah suatu proses saling mengerti antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu hal. 

Petinggi Karanggondang bersama Pendamping PKH (SDM PKH Kemensos)

Petinggi Mororejo bersama Pendamping PKH (SDM PKH Kemensos)

Petinggi Srobyong bersama Pendamping PKH (SDM PKH Kemensos)

Petinggi Suwawal bersama Pendamping PKH (SDM PKH Kemensos)

Petinggi Sinanggul bersama Pendamping PKH (SDM PKH Kemensos)

Petinggi Jambu bersama Pendamping PKH (SDM PKH Kemensos)

Petinggi Jambu Timur bersama Pendamping PKH (SDM PKH Kemensos)

Petinggi Sekuro bersama Pendamping PKH (SDM PKH Kemensos)
Share:

Cegah Corona Pendatang Melapor


Melapor juga kepada Ketua RT setempat untuk memudahkan koordinasi tanpa harus bertemu.  Komunikasi bisa lewat telephon/SMS/WA.

Form Pelaporan :
1. Nama
2. Tanggal kedatangan
3. Asal kedatangan
4. Riwayat perjalanan 14 hari ke belakang
5. Keadaan kesehatan (demam, batuk, suhu badan normal atau tidak)
6. Jaminan Kesehatan yg dimiliki

Suhu badan >38 derajat agar menghubungi Pusdalops Satgas Covid-19, Yaitu : 
  • DKK Kab Jepara : 02914290119 / 08112716119 
  • BPBD Kab Jepara : 0291598291 / 08112766451
Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Labelisasi