Program Keluarga Harapan

tindak-tegas-oknum-pemotong-dana-bantuan-pkh

Basis Data Terpadu (BDT)

Berbagai macam pemahaman bermunculan  seiring dengan adanya istilah Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Bahkan kerancuan pun juga sering hinggap dalam persepsi aparat di Pemerintahan.

Berawal dari kepentingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Badan Pusat Statistik melakukan pendataan yang disebut Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, dengan targert Rumah Tangga Sasaran (RTS) 19,1juta.

Pada tahun 2008, BPS kembali melakukan pendataan untuk Program Perlindungan Sosial (PPLS). PPLS sendiri merupakan updating dari data PSE 2005 dengan hasil validasi 17,5 juta KK

Tahun 2011 BPS kembali merilis data PPLS 2011 yang mencakup 40% dari lapisan masyarakat bawah yang merupakan hasil pemetaan kemiskinan yang bersumber dari Sensus Penduduk 2010 (SP 2010), dan Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS 2010) serta data Potensi Desa (PODES 2010).

Data PPLS 2011 inilah yang kemudian diserahkan kepada TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) yang akan diolah menjadi Basis Data Terpadu (BDT) dengan memperhatikan kriteria, kondisi dan karakteristik setiap Rumah Tangga.


Baca Juga : Mebel Jepara
Dalam UU 13 Tahun 2011, pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa “data fakir miskin yang sudah diverifikasi ditetapkan oleh menteri”. Data yang diverifikasi oleh Kementrian Sosial bersumber dari data BPS, dan selanjutnya data hasil verifikasi tersebut menjadi tanggung jawab Kementrian Sosial.

Selanjutnya pada tahun 2015 BPS mengadakan pemutakhiran data BDT yang selanjutnya dipergunakan sebagai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Data Terpadu PPFM) untuk Program Perlindungan Sosial yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari 40% jumlah penduduk yaitu sekitar 24 juta rumah tangga atau sekitar 92 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Dalam Susenas, pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi Sangat Miskin, Miskin dan Hampir Miskin. Sedangkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan dalam istilah “DESIL” yang artinya persepuluh. Dalam BDT terdapat 4 desil yaitu desil 1 yang terdiri dari 0 – 10% jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah, desil 2 terdiri dari 10 – 20% jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah kedua, dan seterusnya.

Updating Basis Data Terpadu dapat diusulkan setiap saat, namun Kementrian Sosial menetapkan pembaharuan BDT setiap 6 bulan sekali. Basis Data Terpadu sudah ditasbihkan sebagai sumber dari segala sumber data untuk penanganan fakir miskin. Sehingga program apapun dalam rangka penanganan fakir miskin harus berpedoman kepada BDT. Itulah mengapa proses verifikasi dan validasi data BDT sangat ketat, termasuk pengelompokannya ke dalam desil.

Sumber :
http://dinsos.pringsewukab.go.id/index.php/2017/11/27/sekilas-tentang-basis-data-terpadu-bdt/

Keterangan :
Info lebih lanjut tentang BDT dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa khususnya petugas operator SID.
Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Labelisasi