Program Keluarga Harapan

tindak-tegas-oknum-pemotong-dana-bantuan-pkh

Lebih Dekat Dengan Program Keluarga Harapan

Sumber gambar: IG : @kemensosri

Apa itu Program Keluarga Harapan?
    Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Selengkapnya bisa kunjungi https://pkh.kemensos.go.id/?pg=tentangpkh-1

Apa saja Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan PKH?

Selama masih memperoleh bantuan sosial PKH atau masih menerima HAK sebagai Penerima bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga harus menjalankan beberapa kewajiban disesuaikan dengan komponen PKH masing-masing.

Komponen Pendidikan kategori SD, SMP, SMA wajib menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan minimal kehadiran di kelas adalah 85% setiap bulan.

Komponen Kesehatan kategori Ibu Hamil, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4x selama kehamilan.

Komponen Kesehatan kategori Anak Usia Dini/Balita usia 1-5 tahun, wajib melakukan penimbangan berat badan setiap bulan, imunisasi tambahan, pengukuran tinggi badan minimal 2x dalam satu tahun, pemantauan perkembangan anak dan pemberian Kapsul vit. A minimal 2x dalam satu tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial kategori Lansia (Lanjut Usia) 70 tahun keatas, kewajibannya adalah memastikan pemeriksaan kesehatan, layanan Home Care, dan penggunaan layanan Puskesmas santun lanjut usia.

Komponen Kesejahteraan Sosial kategori Penyandang Disabilitas Berat, pihak keluarga wajib melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat, minimal 1 tahun sekali.

Berapa banyak nominal Bantuan yang diberikan kepada KPM PKH?

    Perlu diketahui bahwa pemberian Bantuan PKH disesuaikan dengan Komponen yang ada dalam keluarga penerima Bantuan PKH. Bantuan diberikan maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga. Pemberian Bantuan PKH dilaksanakan 3 bulan sekali. Oleh karena itu, selama 1 tahun ada 4x penyaluran Bantuan PKH. Adapun nominal bantuan PKH sesuai dengan Komponen PKH adalah sebagai berikut:

  • Komponen Pendidikan
-    Kategori anak sekolah SD (75.000 per bulan atau 225.000 per tiga bulan/tahap)
-    Kategori anak sekolah SMP (125.000 per bulan atau 375.000 per tiga bulan/tahap)
-    Kategori anak sekolah SMA (166.000 per bulan atau 500.000 per tiga bulan/tahap)
  • Komponen Kesehatan
-    Ibu Hamil (250.000 per bulan atau 750.000 per tiga bulan/tahap) *Bantuan untuk Ibu Hamil terhitung sampai kehamilan anak kedua.
-    Anak Usia Dini/ Balita (250.000 per bulan atau 750.000 per tiga bulan/tahap)
  • Komponen Kesejahteraan Sosial
-    Lanjut Usia (200.000 per bulan atau 600.000 per tiga bulan) *Bantuan untuk Lansia terhitung pada saat lansia berusia 70 tahun ke atas. Lansia sebatang kara dalam satu KK, tidak termasuk dalam kategori komponen Kesejahteraan Sosial PKH.
-    Disabilitas Berat (200.000 per bulan atau 600.000 per tiga bulan/tahap)

Apakah Bantuan PKH dapat diwariskan?

    Jawabannya adalah Bantuan PKH TIDAK DAPAT diwariskan. Dalam program PKH, ada yang namanya Graduasi. Berdasarkan petunjuk teknis Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan  Jaminan Sosial  Nomor 03/3/BS.02.01/10/2020, Graduasi dibagi menjadi 2, yaitu Graduasi mandiri sejahtera dan Graduasi Alamiah.
-    Graduasi Alamiah : Berakhirnya bantuan PKH dikarenakan sudah tidak memiliki komponen PKH dan tidak memiliki pengurus kepesertaan.
-    Graduasi Sejahtera Mandiri : Berakhirnya bantuan PKH dikarenakan meningkatnya kondisi sosial ekonomi KPM yang sudah dikategorikan mampu sehingga tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. Graduasi sejahtera mandiri dapat terjadi dari inisiatif KPM, dorongan dari  pendamping PKH atau pihak lainnya. 







Sumber : Pkh.kemensos.go.id

Sumber Gambar : Instagram  @Kemensos.go.id

Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Labelisasi