![]() |
| Sumber gambar: IG : @kemensosri |
Apa itu Program Keluarga Harapan?
Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Selengkapnya bisa kunjungi https://pkh.kemensos.go.id/?pg=tentangpkh-1
Apa saja Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan PKH?
Selama masih memperoleh bantuan sosial PKH atau masih menerima HAK sebagai Penerima bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga harus menjalankan beberapa kewajiban disesuaikan dengan komponen PKH masing-masing.
Komponen Pendidikan kategori SD, SMP, SMA wajib menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan minimal kehadiran di kelas adalah 85% setiap bulan.
Komponen Kesehatan kategori Ibu Hamil, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4x selama kehamilan.
Komponen Kesehatan kategori Anak Usia Dini/Balita usia 1-5 tahun, wajib melakukan penimbangan berat badan setiap bulan, imunisasi tambahan, pengukuran tinggi badan minimal 2x dalam satu tahun, pemantauan perkembangan anak dan pemberian Kapsul vit. A minimal 2x dalam satu tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial kategori Lansia (Lanjut Usia) 70 tahun keatas, kewajibannya adalah memastikan pemeriksaan kesehatan, layanan Home Care, dan penggunaan layanan Puskesmas santun lanjut usia.
Komponen Kesejahteraan Sosial kategori Penyandang Disabilitas Berat, pihak keluarga wajib melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat, minimal 1 tahun sekali.
Berapa banyak nominal Bantuan yang diberikan kepada KPM PKH?
Perlu diketahui bahwa pemberian Bantuan PKH disesuaikan dengan Komponen yang ada dalam keluarga penerima Bantuan PKH. Bantuan diberikan maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga. Pemberian Bantuan PKH dilaksanakan 3 bulan sekali. Oleh karena itu, selama 1 tahun ada 4x penyaluran Bantuan PKH. Adapun nominal bantuan PKH sesuai dengan Komponen PKH adalah sebagai berikut:
- Komponen Pendidikan
- Kategori anak sekolah SMP (125.000 per bulan atau 375.000 per tiga bulan/tahap)
- Kategori anak sekolah SMA (166.000 per bulan atau 500.000 per tiga bulan/tahap)
- Komponen Kesehatan
- Anak Usia Dini/ Balita (250.000 per bulan atau 750.000 per tiga bulan/tahap)
- Komponen Kesejahteraan Sosial
- Disabilitas Berat (200.000 per bulan atau 600.000 per tiga bulan/tahap)
Apakah Bantuan PKH dapat diwariskan?
- Graduasi Sejahtera Mandiri : Berakhirnya bantuan PKH dikarenakan meningkatnya kondisi sosial ekonomi KPM yang sudah dikategorikan mampu sehingga tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. Graduasi sejahtera mandiri dapat terjadi dari inisiatif KPM, dorongan dari pendamping PKH atau pihak lainnya.
Sumber Gambar : Instagram @Kemensos.go.id







