Komponen PKH
Hak KPM PKH
a. menerima bantuan sosial;
b. pendampingan sosial;
c. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial;dan
d. program bantuan komplementer di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Kewajiban KPM PKH
Seluruh anggota KPM PKH memiliki kewajiban untuk hadir Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) tiap bulan dan memenuhi komitmen berdasarkan kriteria komponen masing-masing sebagai berikut:
Pemenuhan Kewajiban
Pemenuhan kewajiban oleh KPM PKH akan berdampak pada hak kepesertaan. Peserta yang memenuhi kewajibannya akan mendapatkan hak sesuai ketentuan program. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan penangguhan dan/atau penghentian bantuan dengan ketentuan.
Sumber : Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2017


